Selasa, 17 Maret 2020

Sifat Gelombang Cahaya

0 komentar

Sifat Gelombang Cahaya 
Pada topik sebelumnya, kalian telah belajar tentang identifikasi alat-alat optik. Alat-alat optik tersebut dapat berfungsi dengan baik saat ada cahaya. Nah, pada topik ini, kalian akan belajar tentang sifat-sifat gelombang cahaya. Gelombang adalah getaran yang merambat melalui medium dengan energi tertentu. Cahaya tergolong dalam gelombang elektromagnetik karena tidak membutuhkan medium untuk merambat. Berikut ini sifat-sifat gelombang cahaya.
1). Cahaya dapat merambat lurus.
2). Cahaya dapat dipantulkan (refleksi).
3). Cahaya dapat dibiaskan (refraksi).
4). Cahaya dapat diuraikan (dispersi).
5). Cahaya memiliki cepat rambat diudara sebesar 3x10
8 m/s.
6). Cahaya tidak bermuatan sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh suatu medan magnet dan medan listrik.
1. Cahaya dapat dipantulkan (refleksi)
Refleksi atau pemantulan cahaya membantu kita untuk melihat benda-benda di sekitar. Pemantulan cahaya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
Pemantulan teratur/ pemantulan sempurna
Seberkas cahaya dapat mengalami pemantulan teratur dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a. Pemantulan teratur dapat terjadi saat permukaan bidang pantulnya licin dan rata.
b. Pada pemantulan teratur ini sinar-sinar yang datang akan dipantulkan dengan sejajar.
c. Ketika terjadi pemantulan teratur, hampir semua sinar pantulan akan masuk ke mata pengamat.
Pemantulan baur
Seberkas cahaya juga dapat mengalami pemantulan baur atau pemantulan tak sempurna. Ketika cahaya mengalami pemantulan baur, ciri-cirinya sebagai berikut.
a. Pemantulan baur dapat terjadi jika permukaan bidang pantulnya tidak rata.
b. Ketika terjadi pemantulan baur, sinar-sinar yang datang akan dipantulkan secara acak.
c. Ketika terjadi pemantulan baur, hanya sebagaian sinar pantulan yang masuk ke mata pengamat.
                Pernyataan hukum pemantulan cahaya menurut Snellius

2. Cahaya dapat dibiaskan (refraksi)
Pembiasan cahaya dapat terjadi jika cahaya melewati dua medium yang berbeda indeks biasnya. Indeks bias suatu medium dirumuskan sebagai berikut.
n=cv
Indeks bias relatif medium 2 terhadap medium 1 (n21), ditentukan dengan persamaan berikut.
n21=n2n1=v1v2
                Pernyataan hukum pembiasan cahaya menurut Snellius
Hukum Snellius untuk pembiasan, secara matematis dapat ditulis sebagai berikut.

Keterangan:
n = indeks bias medium;
v = cepat rambat cahaya pada medium;
λ = panjang gelombang cahaya pada medium; dan
f = frekuensi cahaya.
3. Cahaya dapat diuraikan (dispersi)
Dispersi adalah peristiwa penguraian warna cahaya polikromatis menjadi warna-warna monokromatis (merah, kuning, hijau, biru, nila, dan ungu). Untuk membuktikan peristiwa ini, dapat dilakukan melalui prisma bening.
4. Cahaya dapat mengalami pelenturan (difraksi)
Difraksi adalah peristiwa pembelokan atau pelenturan cahaya ketika melewati sebuah celah sempit. Jenis difraksi ada dua, yaitu difraksi pada celah tunggal dan difraksi pada celah banyak.
5. Cahaya dapat mengalami interferensi
Interferensi adalah penjumlahan atau superposisi dua gelombang cahaya atau lebih sehingga menimbulkan gelombang yang baru. Syarat terjadinya interferensi adalah dua gelombang tersebut harus koheren.

Sumber: Quipper School (https://link.quipper.com/id)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Tholibul Ilmi © 2020