Sifat Gelombang Cahaya
Pada topik sebelumnya, kalian telah belajar tentang identifikasi
alat-alat optik. Alat-alat optik tersebut dapat berfungsi dengan baik saat ada
cahaya. Nah, pada topik ini, kalian akan belajar tentang sifat-sifat gelombang
cahaya. Gelombang adalah getaran yang merambat melalui medium dengan energi
tertentu. Cahaya tergolong dalam gelombang elektromagnetik karena tidak
membutuhkan medium untuk merambat. Berikut ini sifat-sifat gelombang cahaya.
1). Cahaya dapat merambat lurus.
2). Cahaya dapat dipantulkan (refleksi).
3). Cahaya dapat dibiaskan (refraksi).
4). Cahaya dapat diuraikan (dispersi).
5). Cahaya memiliki cepat rambat diudara sebesar 3x108 m/s.
6). Cahaya tidak bermuatan sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh suatu medan magnet dan medan listrik.
2). Cahaya dapat dipantulkan (refleksi).
3). Cahaya dapat dibiaskan (refraksi).
4). Cahaya dapat diuraikan (dispersi).
5). Cahaya memiliki cepat rambat diudara sebesar 3x108 m/s.
6). Cahaya tidak bermuatan sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh suatu medan magnet dan medan listrik.
1. Cahaya dapat dipantulkan (refleksi)
Refleksi atau pemantulan cahaya membantu kita untuk melihat
benda-benda di sekitar. Pemantulan cahaya dapat dibagi menjadi dua, yaitu
sebagai berikut.
Pemantulan teratur/ pemantulan sempurna
Seberkas cahaya dapat mengalami pemantulan teratur dengan
ciri-ciri sebagai berikut.
a. Pemantulan teratur dapat terjadi saat permukaan bidang
pantulnya licin dan rata.
b. Pada pemantulan teratur ini sinar-sinar yang datang akan dipantulkan dengan sejajar.
c. Ketika terjadi pemantulan teratur, hampir semua sinar pantulan akan masuk ke mata pengamat.
b. Pada pemantulan teratur ini sinar-sinar yang datang akan dipantulkan dengan sejajar.
c. Ketika terjadi pemantulan teratur, hampir semua sinar pantulan akan masuk ke mata pengamat.
Pemantulan baur
Seberkas cahaya juga dapat mengalami pemantulan baur atau
pemantulan tak sempurna. Ketika cahaya mengalami pemantulan baur, ciri-cirinya
sebagai berikut.
a. Pemantulan baur dapat terjadi jika permukaan bidang pantulnya
tidak rata.
b. Ketika terjadi pemantulan baur, sinar-sinar yang datang akan dipantulkan secara acak.
c. Ketika terjadi pemantulan baur, hanya sebagaian sinar pantulan yang masuk ke mata pengamat.
b. Ketika terjadi pemantulan baur, sinar-sinar yang datang akan dipantulkan secara acak.
c. Ketika terjadi pemantulan baur, hanya sebagaian sinar pantulan yang masuk ke mata pengamat.
Pernyataan
hukum pemantulan cahaya menurut Snellius
2. Cahaya dapat dibiaskan (refraksi)
Pembiasan cahaya dapat
terjadi jika cahaya melewati dua medium yang berbeda indeks biasnya. Indeks
bias suatu medium dirumuskan sebagai berikut.
n=cv
Indeks bias relatif
medium 2 terhadap medium 1 (n21), ditentukan dengan
persamaan berikut.
n21=n2n1=v1v2
Pernyataan hukum
pembiasan cahaya menurut Snellius
Hukum Snellius untuk pembiasan, secara matematis dapat ditulis
sebagai berikut.
Keterangan:
n = indeks bias medium;
v = cepat rambat cahaya pada medium;
λ = panjang gelombang cahaya pada medium; dan
f = frekuensi cahaya.
n = indeks bias medium;
v = cepat rambat cahaya pada medium;
λ = panjang gelombang cahaya pada medium; dan
f = frekuensi cahaya.
3. Cahaya dapat diuraikan (dispersi)
Dispersi adalah
peristiwa penguraian warna cahaya polikromatis menjadi warna-warna monokromatis
(merah, kuning, hijau, biru, nila, dan ungu). Untuk membuktikan peristiwa ini,
dapat dilakukan melalui prisma bening.
4. Cahaya dapat mengalami pelenturan (difraksi)
Difraksi adalah
peristiwa pembelokan atau pelenturan cahaya ketika melewati sebuah celah
sempit. Jenis difraksi ada dua, yaitu difraksi pada celah tunggal dan difraksi
pada celah banyak.
5. Cahaya dapat mengalami interferensi
Interferensi adalah
penjumlahan atau superposisi dua gelombang cahaya atau lebih sehingga
menimbulkan gelombang yang baru. Syarat terjadinya interferensi adalah dua
gelombang tersebut harus koheren.
0 komentar:
Posting Komentar