ASEAN Community merupakan suatu cita-cita dari negara-negara yang
tergabung dalam Organisasi Regional yaitu ASEAN, untuk membentuk suatu
masyarakat yang damai, harmonis, makmur, sejahtera dan terintegrasi di wilayah
ASEAN tersebut. Dasar dari upaya pembentukannya adalah untuk lebih memperkuat,
mempercepat, dan mengimplementasikan kerjasama diantara negara anggota ASEAN.
Adapun ASEAN Community ini mencakup 3
konsep besar yaitu Komunitas bidang politik, keamanan, dan hukum (ASEAN Political Security Community), Kerjasama
dibidang ekonomi. (ASEAN Economic Society),
Kerja sama di bidang ini mencakup Pembangunan Manusia, Kesejahteraan Sosial dan
Perlindungan Sosial, Keadilan Sosial dan Hak-hak, penjaminan Kelestarian
Lingkungan, Pembangunan Identitas ASEAN, serta Pengurangan Kesenjangan
Pembangunan. (ASEAN Socio-cultural
Community). Unsur pendidikan merupakan bagian dari ASEAN Socio-cultural Community.
Kerangka sosial budaya, terdapat
aspek pendidikan yang diharapkan mampu menopang ASEAN Community. Sebelumnya pada tahun 1995, ASEAN memiliki jaringan
pendidikan tinggi, yakni ASEAN University
Network (AUN). AUN sebagai hasil konferensi tingkat tinggi ke-4 ASEAN pada
tahun 1992 silam. Pendirian AUN ini tidak lain adalah untuk mempercepat solidaritas
dan pengembangan identitas regional melalui promosi pengembangan sumber daya
manusia dengan jalan penguatan jaringan yang sudah ada di tingkat universitas
dan institut pendidikan unggulan di kawasan.
Aspek sosial budaya diperlukan untuk
pengembangan rasa kebersamaan dan solidaritas, termasuk didalamnya pengembangan
sumber daya manusia di bidang pendidikan. Harapannya, ketika tingkat SDM
masyarakat ASEAN sudah setara (equal),
akan semakin mempercepat integrasi ekonomi sebagai pilar utama ASEAN Community. Hal ini sesuai dengan
pemikiran Mantan Menko Kesra, Agung Laksono yang mengusulkan tentang
peningkatan kerjasama negara ASEAN di bidang pendidikan. Kerjasama ini untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama siswa dan mahasiswa di
kawasan ASEAN.
ASEAN Community tentunya memberikan pengaruh bagi sektor pendidikan di
Indonesia, khususnya bagi perguruan tinggi di Indonesia. Ide persaingan yang
terjadi sebagai akibat dari pasar bebas ataupun ASEAN single market mengharuskan perguruan tinggi siap menghadapinya.
Kompetisi pada perguruan tinggi tidak lagi hanya diantara perguruan tinggi di
Indonesia, namun sudah meliputi perguruan tinggi di regional ASEAN. Adanya
pasar bebas ini memberi peluang bagi perguruan tinggi asing untuk masuk dan
didirikan di wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 90 Undang-undang No 12 tahun
2012 tentang pendidikan tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar